TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM PERDESAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BULELENG, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40, Pasal 49, dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum serta untuk memenuhi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam menanggapi transformasi digital dan peningkatan kinerja penyediaan air bersih oleh PDAM, Pemerintah Indonesia telah melakukan inovasi teknologi seperti penerapan supervisory control and data acquisition (SCADA), serta teknologi pengelolaan sampah melalui konversi sampah menjadi energi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225); 6.
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
perdes tentang pengelolaan air bersih